close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (23/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (23/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 05 Januari 2023 21:54

Kejagung masih dalami perkara TPPU korupsi BAKTI Kominfo

Penelusuran aliran dana TPPU di kasus BAKTI Kominfo dibantu PPATK.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tiga tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dpengadaan  BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran dana dari tiap tersangka. Bila ditemukan, maka penyidik akan melakukan pengembangan.

“Nanti kita lihat aliran-aliran dananya,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

Selain melakukan pendalaman, penyidik telah melakukan penggeledahan dalam rangka menguatkan penyidikan pada perkara pokok. Penggeledahan dilakukan pada dua wilayah.

Kedua wilayah itu ada di Jakarta dan Depok. Khusus untuk tersangka Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief ada dua tempat. Sementara, penggeledahan di Depok merupakan rumah tersangka Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Penggeledahan terhadap tersangka AAL ada dua tempat, wilayah Jakarta dan satu di Depok juga, itu rumah YS,” ujarnya.

Kuntadi menyebut, penggeledahan sendiri juga dilakukan di Kantor BAKTI Kominfo. Banyak dokumen yang disita dari hasil penggeladahan itu.

Sebagai informasi, akhir bulan lalu, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.

“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada Sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan mark up, dan ditemukan ada TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Febrie menerangkan, perkara pokok dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka. Sedangkan, kasus TPPU masih menunggu hasil penelusuran aset.

“Itu tidak akan lama lagi, belum kita buka semua,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan